Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir

Tolak Penuhi Panggilan KY

Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  "Buat apa datang," kata Harifin.

Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.

Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. "Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," kata Suparman.

Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.

JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News