Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov

Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah (kiri) dan mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercantum dalam vonis untuk Markus Nari yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Markus menyatakan Mekeng menerima uang USD 1 juta dari Irvanto Hendra Pambudi yang notabene keponakan Setya Novanto.

Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Emmilia Djaja Subagja menyatakan, Irvanto memberikan uang USD 1 juta kepada Mekeng. Saat pemberian uang itu juga ada Markus Nari.

“Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta. Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari,” ujar Emmilia pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Dalam surat dakwaan terhadap Markus Nari, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa legislator Golkar di DPR 2009-2014 itu menerima USD 1 juta dari Irvanto. Namun, tak ada kesaksian bahwa Markus menerima uang itu.

“Jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto,” kata Emmilia.

Menanggapi hal itu, Mekeng membantahnya. Politikus Golkar itu mengaku tidak mengenal Irvanto.

“Sampai detik ini tidak pernah bertemu dan mengenal yang namanya Irvanto dalam perkara Markus Nari. Saya tidak pernah dipanggil menjadi saksi di persidangan,” ucap Markus.

Nama anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercantum dalam vonis untuk Markus Nari yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News