Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov

Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah (kiri) dan mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Mekeng, uang pengganti yang dibebankan kepada Markus hanya USD 400 ribu. Oleh karena itu Mekeng menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran uang proyek e-KTP.

“Jadi tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapa pun. Saya harap bisa fair dalam melihat masalah ini,” tegas Mekeng.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada Markus Nari dalam perkara korusi e-KTP. Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan, Markus Nari terbukti menerima uang USD 400 ribu dari proyek e-KTP, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.(jawapos.com)

Nama anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercantum dalam vonis untuk Markus Nari yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News