Hakim PN Palu Diadukan ke KY

Hakim PN Palu Diadukan ke KY
Hakim PN Palu Diadukan ke KY

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Indobako Pratama, Tony, lewat Kuasa Hukumnya, Prastopo, secara resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), DFA Porajow, ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Selasa (28/10).

Pelaporan dilakukan setelah Porajow diduga mengubah perkara pidana menjadi perdata saat memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy dalam perkara penggelapan bisnis rokok "Top Ten Mild" di Palu, sebesar Rp 1,4 miliar.

"Baru saya laporkan ke bagian Sekretariat KY dan diterima Pak Putera S. Dia berjanji akan melaporkan ke komisoner KY dan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ujar Prastopo, di Kantor KY, Jakarta.

Menurut Prastopo, atas perbuatan tersebut, Hakim Porajow patut diduga melampaui kewenangannya karena memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan yakni mencampuri ranah penyidikan.

Hakim tersebut menggunakan pertimbangan, perkara Iwan Teddy yang ditahan pada 2 September 2014 adalah perdata bukan pidana sehingga, penahanan yang dikenakan polisi tidak sah.

"Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut," ujarnya.

Prastopo juga menyampaikan, Divisi Pembinaan dan Hukum (Wakadiv Binkum) Mabes Polri juga berencana akan melaporkan kasus hakim tersebut ke KY, dalam waktu dekat karena merasa dirugikan.

"Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan itu, agar tercipta rasa keadilan. Dan KY bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum hakim yang nakal dalam menjalankan tugasnya," katanya.

JAKARTA - Pemilik PT Indobako Pratama, Tony, lewat Kuasa Hukumnya, Prastopo, secara resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News