Hakim PN Palu Diadukan ke KY
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 78 ayat 1 KUHAP, ranah pra peradilan, kata Prastopo, adalah mengadili prosedur penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan masuk pada materi perkara. Apalagi, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Palu.
"Jadi, bagaimana mungkin hakim praperadilan menyatakan tidak sah penyidikan, karena pertimbangan kasus itu perdata dan bukan pidana," ujarnya.
Kasus bermula dari bisnis rokok "Top Ten Mild" dan "739 Magnum" antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, tahun 2010. Dalam perjalanannya terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji atau melanggar kesepakatan, dan berusaha menghindar.
Tony lalu melaporkan hal itu ke Polres Palu, 2013 yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan penahanan pada 19 Agustus 2014 sesuai dengan surat nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Sedangkan berkasnya telah dinyatakan lengkap pada 20 Agustus sebagaimana surat nomor. B. 1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemilik PT Indobako Pratama, Tony, lewat Kuasa Hukumnya, Prastopo, secara resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon