Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB

Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Dia bersikukuh pelaku pemotongan jari dua korban bukan dia. "Saya akan banding," seru Tito saat dikeler menuju mobil tahanan. Menurut Tofik, tindakan kliennya beralasan. Meski gagal membebaskan John Key, Tito, dan Pedrow dari hukuman seperti dalam materi pledoi, dia menganggap keterangan saksi korban yang menyebutkan Tito pelaku pemotong jari lemah.
Pernyataan senada diwakili jaksa I Gede Wirajana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Kami pikir-pikir," katanya singkat sembari menyatakan bakal berkonsultasi dengan pimpinan. (sep/dik)
SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama