Hakim PN Tangerang Diminta Objektif

Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dewa Wijaya terhadap seorang asisten notaris, Febrian Hidayat, pada 16 Desember 2009 lalu, agar bersikap objektif dan adil dalam mengambil keputusan. Sehingga kasus penodongan pistol oleh oknum aparat terhadap masyarakat sipil bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi pada masyarakat.

"Kami meminta majelis hakim objektif. Sehingga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kepolisian," kata Jemmy Setiawan saat menggelar jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/6).

Menurut Jemmy, saat ini Febrian Hidayat yang menjadi korban penodongan pistol leh oknum Resmob Polda Metro Jaya tersebut masih mengalami trauma. Bahkan, sejak mendapatkan ancaman penembakan itu, Febrian Hidayat tidak bisa lagi masuk kerja karena merasa ketakutan. Karena itu, Jemmy berharap pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (8/6) esok harus mempertimbangkan keadilan.

"Kita minta PN tangerang menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada siapapun yang bersalah. Termasuk jika terdakwa AKP Dewa Wijaya yang merupakan antan Kapolsek Serpong dan Kasat Reserse Tangerang dinyatakan bersalah atas penodongan yang dilakukannya terhadap warga sipil," ujarnya.

JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News