Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
Jemmy Setiawan juga mengingatkan agar majelis hakim tidak bermain mata dalam mengambil keputusan karena masyarakat menyoroti kasus tersebut. Selain itu, Jemmy juga mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Dewa Wijaya karena telah menodong atau mengancam seseorang dengan pistol.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi