Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun

Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun
Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar, mengusulkan agar masa jabatan Ketua KPK terpilih nanti adalah selama empat tahun. Alasannya, Pansel KPK menurutnya dibentuk bukan untuk mencari pimpinan sementara.

"Kalau Pansel, mengusulkan empat tahun. Karena dia (pimpinan terpilih) bukan menggantikan pimpinan sementara. Dia menggantikan pimpinan tetap yang berhalangan tetap. Dalam Undang-Undangnya mengatakan, pimpinan KPK itu empat tahun. Tak ada dalam undang-undang istilahnya PAW," terang Patrialis, seusai mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (7/6).

Menurut Patrialis pula, sementara itu di KPK juga tidak mengenal perubahan posisi dari Wakil Ketua (untuk) menggantikan posisi Ketua. "Tapi ini usulan kami. Nanti kami akan membahasnya dengan Komisi III DPR," terangnya.

Menurut Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu, pihaknya memastikan diri akan hadir, apabila DPR dalam hal ini Komisi III mengundang pihak pemerintah untuk membahas hal tersebut. "Nanti kita akan duduk bersama untuk mengambil kesepakatan, mana yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar, mengusulkan agar masa jabatan Ketua KPK terpilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News