Menkeu: Bahas Dana Aspirasi di Panja Saja
Senin, 07 Juni 2010 – 15:55 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo enggan banyak berkomentar terkait dana aspirasi yang saat ini sedang diperdebatkan. Menurut Agus, pemerintah telah jelas memberikan pandangan, bahwa dana aspirasi tersebut telah terakomodir dalam berbagai anggaran yang sudah ditetapkan. Agus mengaku tidak bisa menjanjikan, bahwa dana aspirasi tersebut akan masuk dalam RAPBN atau tidak. Karena menurutnya, perihal anggaran tetap harus memprioritaskan efektifitas dan efisiensi anggaran. "Saya belum bisa menyampaikan lebih dari apa yang saya sampaikan tadi. Nanti kita akan diskusikan lagi secara intensif dalam Panja. Kita terbuka, bahwa hal itu (dana aspirasi) memang perlu satu kesepahaman antara pemerintah dengan legislatif," katanya.
Meski mendapat penentangan dari banyak kalangan, namun DPR RI tetap meminta agar dana aspirasi Rp 15 miliar per anggota dewan tersebut dimasukkan di dalam APBN 2011. Agus pun mengatakan, kalau memang dana aspirasi tersebut tetap akan dibahas, maka tentunya akan melalui Panitia Kerja (PAnja) Anggaran dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga:
"Pemerintah sudah jelas menyampaikan, kalau ada lagi yang akan dibicarakan, maka kita akan bicarakan dalam Panja. (Tanggal) 1 Juni kemarin kan sudah dibentuk empat Panja, salah satunya untuk membahas soal itu. Nanti kita bicarakan, dan pemerintah sudah paparkan pandangannya," ucap Agus kepada wartawan, Senin (7/6), di DPR RI.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo enggan banyak berkomentar terkait dana aspirasi yang saat ini sedang diperdebatkan. Menurut
BERITA TERKAIT
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024