Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi
jpnn.com - JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) belum puas atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatannya atas Kejaksaan Agung. VSI akan mempertimbangkan kembali meminta ganti rugi atas tindakan jaksa yang melakukan penggeledahan.
"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata. Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," Peter kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).
Meski hanya dikabulkan sebagian, VSI tetap mengapresiasi hakim PN Jaksel. Alasannya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mengenai penggeledahan dan penyitaan tidak sah sudah sesuai dengan fakta.
"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," ujar Eko Sapta Putra, kuasa hukum VSI lainnya.
Eko menjelaskan bahwa penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI tapi disita. Sikap ini dianggap telah melanggar.
"Tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)
JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) belum puas atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak