Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman

Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan tak percaya bahwa uang Rp 5 miliar yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI adalah utang piutang atau pinjaman dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan kepada Pemprov Sumsel.

Beberapa kali hakim minta kejujuran dari para saksi yang dihadirkan untuk terdakwa anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel, Sarjan Taher. Dalam sidang lanjutan, Rabu (22/10), Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yaitu mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, mantan Kadishut Sumsel Dodi Supriadi, dan Bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan

perkara itu ialah Gusrizal (ketua), Dudu Duzwara, Hugo, Andi Bachtiar, dan Martini. Serta Penuntut Umum; Riyono, Andi Nurharlis, dan Siswanto.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 8 jam dari pukul 14.00 Wib tersebut, majelis hakim berusaha membongkar skandal aliran dana ke wakil rakyat di Senayan yang diduga terkait pelepasan hutan mangrove di TAA. Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku uang Rp5 miliar miliknya telah dipinjam oleh Pemprov Sumsel, dengan jaminan pembicaraan dengan Soefyan Rebuin (mantan Sekda Provinsi, yang juga Dirut BPP-TAA).

"Bagaimana saksi tahu itu Pemprov yang meminjam?," tanya hakim. "Karena waktu itu dipinjam oleh Sekda di ruang Sekda dan ruang gubernur. Jadi, saya yakin yang pinjam itu adalah Pemprov," beber Chandra.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News