Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB

Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Baca Juga:
Hanya saja, argumen pinjaman yang disampaikan Chandra, diadu oleh Penuntutu Umum KPK dengan keterangan pertemuan para pejabat Sumsel di Kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu juga hadir Chandra Antonio, Soefyan Rebuin, Musyrif Suwardi, dan beberapa kepala dinas dari Sumsel. Pertemuan belum lama setelah Chandra diperiksa oleh penyidik di kantor KPK, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Waktu itu, saya ditelepon oleh saudara Herman. Herman itu bilang saya dipanggil pak Gubernur. Kalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin saya tak hadir," beber Chandra.
"Begitu saya tiba di Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel di Jl Wijaya, kondisinya sudah seperti itu, sepertinya untuk membahas TAA. Lalu, saya kontak pengacara saya, akhirnya 2 pengacara saya datang," cetusnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar