Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
Selasa, 24 April 2018 – 23:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo
Seperti diketahui, Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer yang diduga ditujukan kepada Novanto.
Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman tersebut diputar jaksa KPK pada persidangan, Kamis (22/2). (boy/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah