Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto

Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.

Majelis tidak sepakat dengan keberatan penasihat hukum yang menolak rekaman FBI itu menjadi alat bukti di persidangan.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum Novanto menyatakan bahwa rekaman itu tidak memenuhi syarat menjadi alat bukti yang sah.

Anggota Majelis Hakim Anwar menyatakan bahwa majelis tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa e-KTP tersebut.

"Karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa, tapi juga didukung alat bukti lain," kata Anwar membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Anwar menambahkan di persidangan sebelumnya ada juga rekaman antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Bahkan, kata Anwar, Anang membenarkan pembicaraan di dalam rekaman yang diputar di persidangan tersebut.

Karena itu, hakim menegaskan bahwa pembelaan penasihat hukum Novanto tidak punya alasan hukum. "Dan itu harus ditolak," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.

Sumber jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News