Hakim Sakit, Sidang Al Amin Ditunda
Jumat, 07 November 2008 – 14:35 WIB
Tiga saksi terdakwa kasus korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api, saat akan bersidang di Tipikor. Foto : Agus Srimudin
dangdut Kristina itu karena salah satu anggota majelis hakim sakit. "Kami majelis hakim mohon maaf, karena ibu Martini, sakit. Jadi
Baca Juga:
sidang harus ditunda hingga Selasa nanti," kata Edwar dihadapan
audiens sidang.
Edwar juga meminta maaf kepada terdakwa, jaksa penuntut umum KPK,
penasihat hukum Al Amin, juga kepada para wartawan yang memadati ruang
persidangan. Ketiga saksi itu ialah Sarjan Tahir, Yusuf Emir Faishal,
dan Soefyan Rebuin.
JAKARTA - Sidang skandal suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan