Oey Tolak Dakwaan JPU KPK

Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
       JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa

Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama

ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar

ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Atas kasus itu

juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI

Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250

juta.

       JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News