Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Atas kasus itu juta.
ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
Baca Juga:
juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma