Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB

Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
"Tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum apabila terdakwa I (Oey
Hoey Tiong) sebagai penerima dan pelaksana perintah jabatan didudukkan
secara bersama-sama sebagai turut serta melakukan dengan anggota Dewan
Gubernur dalam RDG (rapat dengar pendapat) sebagai penguasa yang
berwenang," papar kuasa hukum Oey, Luhut MP Pangaribuan dkk dalam
dupliknya yang dibacakan di muka persidangan dihadapan majelis hakim
Tipikor yang diketuai Moefri SH, Jumat (7/11).
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa