Momen Hari menanam Pohon, Dicatut
Jumat, 07 November 2008 – 13:20 WIB

Momen Hari menanam Pohon, Dicatut
JAKARTA-Ada saja trik para oknum untuk mendapatkan keuntungan. Kali ini momentum Hari Menanam Pohon dan Bulan Menanam Pohon Nasional, yang akan di helat 28 November mendatang, dicatut. Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud, mengatakan, pihaknya mendapati kegiatan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Modus yang dipergunakan adalah dengan membuat surat edaran untuk berpartisipasi dengan menawarkan pemasangan iklan di media luar ruang," katanya. Tak tanggung-tanggung, lanjutnya, pelaku dalam surat penawarannya tersebut menggunakan logo Departemen Kehutanan dan logo Indonesia Menanam, dengan nomor : 0128/TP/HMPI-BMN/VII/2008. Surat tersebut ditandatangani oleh Yusuf Idris, SE, selaku Ketua Pelaksana. Di bagian kop surat tercantum alamat Jl. Payakumbuh No. 11 Manggarai Jakarta Selatan, dan untuk lebih meyakinkan, surat tersebut ditembusi kepada Pusat Informasi Kehutanan.
"Berkenaan dengan beredarnya surat tersebut, dengan ini kami informasikan bahwa Departemen Kehutanan tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk memasang iklan dalam bentuk apapun," ungkapnya. Dia mengimbau, kepada pihak-pihak yang telah dikirimi surat tersebut, dimohon untuk berhati-hati dan tidak perlu dilayani. Departemen Kehutanan sedang mengupayakan untuk menghubungi yang bersangkutan supaya mencabut surat, dan penggunaan logo Departemen Kehutanan dan logo Indonesia Menanam dalam surat tersebut.(lev)
Baca Juga:
JAKARTA-Ada saja trik para oknum untuk mendapatkan keuntungan. Kali ini momentum Hari Menanam Pohon dan Bulan Menanam Pohon Nasional, yang akan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan