Imparsial : TNI Tak Boleh Berbisnis

Imparsial : TNI Tak Boleh Berbisnis
Imparsial : TNI Tak Boleh Berbisnis
JAKARTA- Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor mengapresiasi adanya Tim Nasional (Timnas) mengenai pengambilalihan bisnis (PAB TNI). Hal ini sebagai tindakan momentum perbaikan anggaran pertahanan TNI.

Rusdy Marpaung, direktur Manejerial Imparsial, mengatakan, upaya Timnas tersebut sejalan dengan  pasal 39 butir terutama butir 3 UU TNI 34/2004 yang menegaskan "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilhan umum dan jabatan politis lainnya."

"Hasil Timnas tidak sempurna karena hanya melihat keadaan terakhir yayasan dan koperasi di Indonesia sampai pada 2007. Padahal, seperti dalam catatan Imparsial, untuk menyebut salah satu contoh adalah pada 9 November 2004 di mana KSAL pada masa itu menyatakan akan menjual 6 perusahaan yang dimilikinya ke swasta," ungkapnya. Dia mengatakan persoalan adanya usaha TNI yang "berguna"bagi kebutuhan prajurit: misal rumah sakit, koperasi untuk anggota TNI dsb, tidak bisa menutup amanat UU bagi TNI untuk

keluar dari urusan "bisnis". "Ini sesuai dengan tujuan Reformasi Indonesia sejak 1998 di mana rakyat menginginkan TNI keluar dari urusan Politik, Bisnis, dan patuh pada supremasi sipil," katanya. Namun sesuai dengan tiga rekomendasi TIMNAS PAB TNI yang dikeluarkan demikian, Imparsial memandang bahwa pengalihan bisnis TNI yang dianggap 'baik': Koperasi, Rumah sakit, dll sejenis yang sifatnya pelayanan pada anggota dan keluarga, dalam jangka waktu tertentu 5 tahun ke depan bisa benar-benar dikelola oleh orang-orang di luar TNI.

Mengingat mandat UU TNI 2004 pada Oktober 2009 TNI sudah melepas bisnisnya, Imparsial mengingatkan pemerintah dan TNI menggunakan waktu ini sebaik mungkin sehingga pada akhir 2009 TNI benar benar lepas dari urusan bisnis.

Dalam kaitan usulan perubahan anggaran menyusul hasil TIMNAS PAB TNI ini, Imparsial memandang bahwa total aset bersih TNI Rp 2,222, 59 Milyar (sekitar 2, 2 Trilyun) itu tidak menjadi jumlah yang signifikan dibanding kenyataan umum Bisnis TNI pada masa orde baru dan sebelum UU TNI 2004.(lev)
Berita Selanjutnya:
Bulyan Minta Fee Rp2 Miliar

JAKARTA- Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor mengapresiasi adanya Tim Nasional (Timnas) mengenai pengambilalihan bisnis (PAB TNI). Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News