Bulyan Minta Fee Rp2 Miliar
Jumat, 07 November 2008 – 11:39 WIB
Dedi Suwarsono ketika bersaksi di Pengadlan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli di Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan menegaskan bahwa anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan yang meminta fee 8 % atau sekitar Rp2 miliar kepadanya selaku pemenang tender Paket C. Tender Paket C yang dimenangkan Dedi itu bernilai Rp24 miliar dari total Rp120 miliar untuk pengadaan 20 unit kapal patroli Dephub.
"Iya pak hakim, beberapa kali saya diajak bertemu oleh orang Dephub untuk bertemu dengan Pak Bulyan Royan. Mula-mula Pak Bulyan minta fee 8 persen dari Rp24 miliar itu," aku Dedi kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Teguh Hariyanto SH, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Dedi, karena dirinya mengaku keberatan dengan besaran persentase akhirnya terjadi tawar menawar. "Setelah terjadi tawar menawar, jadi besaran itu menjadi 7% atau sekitar Rp1.680.000.000. Itu sudah saya serahkan dalam beberapa tahapan," terang Dedi.
Uang itu, kata Dedi, didapatkan dari uang muka proyek alias DP sebesar 20% atau sekitar 4 miliar. "Iya majelis, uang muka dari proyek sudah cair 20 persen. Uang itulah yang saya berikan," bebernya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis