Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham

Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka

Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi menahan Syamsudin dalam dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Syamsudin tampak lelah saat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Tak banyak yang dia ucapkan saat digiring ke mobil tahanan. ”Silakan tanya ke pengacara saja,” katanya.

Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, Syamsudin merupakan salah seorang di antara tiga tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kemarin. ’’Yang hadir baru SMS (inisial Syamsudin,Red) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ ujarnya di Kejagung.

Dua tersangka lain adalah mantan Dirjen AHU sebelum Syamsudin, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Zulkarnain tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Cipinang dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis pada 2004. ’’RA (inisial Romli, Red), menurut penasihat hukumnya, tidak dapat hadir karena sedang tidak sehat,” jelas Faried.

JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News