Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham

Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka

Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM pada 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 hingga  dengan saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi.

Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD. Sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya, Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan. (fal/kim)

JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News