Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula

Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula
Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihandana membantah terlibat kasus korupsi impor gula kristal (raw sugar) yang kini tengah disidik KPK. Menurutnya, pelaksana pengadaan gula pasir tahun 2001-2004 itu dilakukan bawahannya.

"Bukan saya pelaksanannya tapi bawahan saya," ucap Rama, kepada wartawan usai turun dari ruang pemeriksaan lantai VIII gedung KPK pukul 17.20 WIB. Rama yang posisinya di Dirut RNI digantikan Bambang Prijono Basoeki itu justru lebih banyak membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman.

"Kayak kalian nggak tahu kasusnya aja. Saya diperiksa baru sekarang ini," ucap pria yang dalam pemeriksaan di KPK mengenakan batik cokelat seraya memasuki mobil Nissan Livina B 8851 YM yang segera meninggalkan gedung KPK.

Untuk kasus RNI, terhitung tanggal 9 Oktober 2008, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin sebagai tersangka. Dugaan KPK, selama proses pengadaan gula yang menguntungkan Rp 33 miliar itu, sebanyak Rp 4,5 miliar diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Ranendra. Total nilai impor yang dilakukan bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihandana membantah terlibat kasus korupsi impor gula kristal (raw sugar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News