Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi

Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

Senjata Brigadir J kemudian disimpan di dalam mobil Lexus LM nomor B1 MAH.

"Padahal, korban duduk di mobil lainnya yakni Lexus LX," tutur Hakim Wahyu.

Singkat cerita, Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Namun, Ricky Rizal ogah mengamini permintaan Sambo dengan menjawab 'tak kuat mental'.

"Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Ferdy Sambo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka ialah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News