Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub

Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
surat pencabutan gugatan dihadapan majelis hakim. Surat yang

ditandatangani Bambang dan H Chairul S Madia SH MH itu berisi dua poin

penting. Yakni, bahwa pemohon (Syahrial Oesman) tak ingin tatanan yang

sudah baik, persatuan dan kesatuan masyarakat Sumsel yang hidup dalam

kedamaian menjadi terganggu, masyarakat terpecah belah yang

menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan. Sehingga pasti

akan merugikan semua pihak, khususnya masyarakat di Sumatera Selatan.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News