Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik. pencabutan gugatan. Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruang
Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap
Baca Juga:
"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaian. Ini
Baca Juga:
sidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini