Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub

Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
Hakim Setujui Syahrial Cabut Gugatan Pilgub
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui

Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan.

Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap

pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik.

"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaian. Ini

pencabutan gugatan. Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruang

sidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan. Majelis hakim yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News