Hakim Sofiadi Beda Pendapat

jpnn.com - Sofialdi yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor mengatakan, mengingat dana YPPI adalah dana negara, maka mestinya majelis hakim membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. "Penggunaan dana itu ada aturannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/11).
Sedangkan mengenai Rusli Simanjuntak, dia berpendapat kalau Kepala Biro Bank Indonesia (Karo BI) Surabaya itu memang bersalah, karena telah menerima Rp 3 M. "Jadi, sudah sepantasnya kalau terdakwa II Rusli Simanjuntak dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya.
Meski begitu, empat hakim lainnya justru tidak sependapat dengan hakim anggota Sofialdi. Empat hakim ini malah berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mengharuskan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 M. Sebab, Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu.
Hanya saja, memang diakuinya kalau Rusli Simanjuntak sudah mengembalikan uang Rp 3 M tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak perlu harus menggantinya lagi.(sid/JPNN)
JAKARTA—Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sofialdi berbeda pendapat dengan empat anggota majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025