Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegur eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Politikus Golkar itu diminta untuk menghentikan segala upayanya untuk mendekati Majelis Hakim.
"Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata Hakim Ketua M Damis dalam persidangan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Damis menyampaikan Majelis Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan bukti dan kesaksian yang ada.
Apabila Azis terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan sesuai dengan aturannya. Demikian sebaliknya.
"Kalau tidak, ya, kami nyatakan tidak terbukti dan akan Saudara dibebaskan. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum Saudara," kata dia.
Damis juga menyatakan pihaknya akan menyusun agenda sidang untuk terdakwa Azis dalam perkara dugaan suap penanganan perkara terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dia meminta terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti jadwal tersebut.
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso