Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami
Senin, 06 Desember 2021 – 15:56 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Saya mohon kepada Saudara beserta tim kuasa hukum agar sejak sekarang persiapkan jika Saudara akan mengajukan saksi yang menguntungkan atau yang biasa disebut saksi a de charge, mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti. Kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya, kami dengarkan saksi atau ahlinya," kata dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses. (tan/jpnn)
Majelis Hakim memberikan teguran kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hakim tak ingin ada upaya pendekatan oleh Azis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso