Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan

"Alhasil, kekuatan pencegah atau deterrent effect yang semestinya hadir dalam sistem penegakan hukum menjadi lumpuh," kata Hinca.
Menurutnya, semua pihak saat ini selalu terjebak dalam paradigma soal meningkatkan gaji dan tunjangan untuk menghapus praktik KKN.
Hinca merasa anggapan itu perlu ditinjau ulang. Sebab, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel mencegah rasuah.
"Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya," katanya.
Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) kemarin menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menganggap KY perlu dibubarkan setelah muncul kasus hakim terseret suap.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim