Hakim Tipikor Anggap Anak Hilmi Aminuddin Tak Jujur

jpnn.com - JAKARTA - Ridwan Hakim pengusaha yang juga putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terancam menjadi tersangka. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Ridwan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (29/8).
"Saudara saksi, anda tahu dalam Pasal 22 Undang-undang Tipikor bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango.
Ridwan awalnya dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Tak hanya sampai di situ, saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah, Ridwan dinilai tak jujur memberi jawaban.
"Yang diperdengarkan tanpa kami minta penjelasan kami bisa memaknai orang bicara. Kalau kami bertanya kami harap kejujuran anda. Kami sudah bisa membaca pemaknaan itu," kata Nawawi.
Tak hanya hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga beberapa kali mengingatkan Ridwan untuk berkata yang sebenarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ridwan Hakim pengusaha yang juga putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terancam menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi