Hakim Tipikor Dirampok

Ditodong Pistol, Disekap 1 Jam

Hakim Tipikor Dirampok
Hakim Tipikor Dirampok
BANDARLAMPUNG – Dua perampok bersenjata api menyatroni kediaman Surisno,  anggota hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Minggu (20/11) pukul 04.30 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur laptop merek Acer, uang tunai Rp5 juta, handphone Nokia C-6, dan sebuah kamera digital. Total kerugian sekitar Rp20 juta.

Tak hanya itu. Pria 54 tahun ini mengalami luka-luka akibat todongan pistol. Warga Jl. Griya Persada Blok 2B No. 7, Wayhalim, Sukarame, Bandarlampung, itu juga diikat dan disekap selama satu jam.

Namun berkat kesigapan petugas, dalam tempo singkat pelaku sekaligus diduga sebagai otak perampokan langsung terlacak, yakni Fajar yang tak lain sopir pribadi korban.

Terungkapnya dalang perampokan itu berawal dari Nisa (19), anak keempat Surisno. Dalam keterangannya, Nisa mengaku heran dengan sikap Fajar. "Awalnya saya tidak mau ikut acara keluarga di Kotabumi. Tetapi, Om Fajar memaksa saya untuk ikut. Saya juga heran kenapa dia mendesak saya ikut," ungkapnya polos.

BANDARLAMPUNG – Dua perampok bersenjata api menyatroni kediaman Surisno,  anggota hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News