Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya Ba’asyir dijerat pasal berlapis mengenai terorisme. Ia, diduga terlibat dalam kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Aceh. Polisi menyebut kelompok itu merupakan upaya pelatihan dan perencanaan aksi terror yang mengancam keamanan negara. Ba’asyir disebut sebagai pendana dan menjadi tersangka bersama puluhan warga lainnya yang lebih dulu ditangkap dankini menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di Jakarta.(zul/jpnn)
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas