Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Seperti diberitakan sebelumnya Ba’asyir dijerat pasal berlapis mengenai terorisme. Ia, diduga terlibat dalam kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Aceh. Polisi menyebut kelompok itu merupakan upaya pelatihan dan perencanaan aksi terror yang mengancam keamanan negara. Ba’asyir disebut sebagai pendana dan menjadi tersangka bersama puluhan warga lainnya yang lebih dulu ditangkap dankini menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di Jakarta.(zul/jpnn)


JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News