Hakim Tolak Intervensi Kuasa Hukum Bupati Bogor Terpilih
Rabu, 27 Maret 2019 – 20:12 WIB

Tim hukum pasangan JADI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa
Diketahui, sidang perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2019 dengan agenda pembacaan tergugat. (jpnn)
Kuasa hukum Bupati Bogor terpilih, Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan tak bisa mengintervensi sidang sengketa Pilkada digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai