Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel

Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Hariadi Nasution dan Riza Gultom. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Hakim Haryanto menghentikan upaya Abu Jibril menempuh jalur hukum lewat pra-peradilan. Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan itu menolak pra-peradilan Abu Jibril terkait penangkapan dan penahanan anaknya Mohammad Jibril. Hakim menyatakan sah penangkapan Pimred situs Arrahmah.com yang dijadikan tersangka diduga terlibat jaringan terorisme.

“Setelah memberikan pertimbangan dan analisa terhadap alasan pemohon dan termohon, hakim menyatakan alasan yang diajukan oleh pemohon terkait penangkapan dan penahanan yang tidak saha tidak dapat dipertimbangkan. Alasan yang disampaikan tidak berdasar hukum. Surat penangkapan Jibril sifatnya hanya formalitas saja, tetapi pokok perkara harus dibuktikan di persidangan,” beber Haryanto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9).

Sebaliknya, lanjut Haryanto, terkait penangkapan Jibril pada 26 Agustus lalu, kuasa hukum Tim Densus 88 Antiteror memberikan 15 bukti. “Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Densus 88 sudah cukup dan sah,” bebernya.

Kuasa hukum Densus 88 Mabes Polri, Kombes Iza Fadri menyambut baik putusan hakim menolak permohonan praperadilan Abu Jibril. “Sejak awal kami yakin akan menang. Soalnya penangkapan Jibril ketika hendak pulang ke rumahnya di Bintaro itu memang kami anggap ada bukti mengarah pada tindak pidana terorisme. “Penangkapan itu sudah sesuai prosedur hukum. Kami yakin dia terlibat kasus terorisme,” cetusnya.

JAKARTA - Hakim Haryanto menghentikan upaya Abu Jibril menempuh jalur hukum lewat pra-peradilan. Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan itu menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News