Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel

Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Hariadi Nasution dan Riza Gultom. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Jibril ditangkap karena dituduh terlibat mendanai aksi teroris yang mengebom dua hotel berbintang di kawasan Mega Kuningan, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott. “Kan penyidikan polisi arahnya kesana (terorisme). Kami yakin karena polisi yang menyidik menyatakan yakin. Tapi soal substansi ini akan kita buktikan di pengadilan.”

Tim kuasa hukum Abu Jibril merasa kecewa atas putusan hakim Haryanto. Penasihat dari Lembaga Bantuan Hukum Muslim Indonesia (LBHMI) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Abdhal Muhammad, Hariadi Nasution, dan Riza Gultom yang hadir menyatakan terpaksa menerima putusan hakim, karena tak ada upaya hukum banding.

“Terhadap putusan, sebagai kuasa permohon kami menerima putusan praperadilan, karena putusan praperadilan itu tidak dapat diajukan banding, sesuai ketentuan Pasal 83 KUHAP. Terhadap putusan ini kami menerima,” kata Riza.

Hanya saja, lanjut dia, masih ada upaya lain meski kandas di praperadilan. “Kami masih menunggu laporan dari Komnas HAM. Sejauh mana Komnas HAM menindaklanjuti laporan ustad Abu Jibril mengenai penangkapan anaknya. Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal teknis terkait pembelaan Jibril, apabila hasil penyidikan dinaikan ke tingkat pengadilan. Tapi hingga sekarang belum ada surat kuasa dari Jibril, yang sekarang ini masih surat kuasa untuk ayahnya, Abu Jibril,” pungkasnya. (gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Keuangan BPK juga Diaudit

JAKARTA - Hakim Haryanto menghentikan upaya Abu Jibril menempuh jalur hukum lewat pra-peradilan. Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan itu menolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News