Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:39 WIB
"Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan tentu sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Kami berharap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” kata Fernandes.
Sebelumnya dalam konferensi press di Omah Pawon Coffee, 12 Februari 2024 lalu, Hotman Paris menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (gir/jpnn)
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- Begini Cara Antam untuk Terus Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan
- Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Emas di PT Antam, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih BUMN
- Emas Budi
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget