Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said

Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

"Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan tentu sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Kami berharap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” kata Fernandes.

Sebelumnya dalam konferensi press di Omah Pawon Coffee, 12 Februari 2024 lalu, Hotman Paris menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (gir/jpnn)


Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News