Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said

Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said lewat kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terkait pembelian emas PT Antam.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Praperadilan Lusiana Amping membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/3).

Dengan adanya putusan praperadilan maka penanganan kasus ini tetap berlanjut.

Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan terlibat korupsi penjualan emas milik PT ANTAM.

Budi Said ditahan sejak Januari 2024 hingga kemudian mengajukan permohonan praperadilan lewat PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan ini Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kilogram emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius," ucapnya.

Fernandes lebih lanjut mengatakan pihaknya sejak awal sudah menduga Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan Budi Said tidak dapat diterima.

Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News