PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara

PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
Ilustrasi sidang sengketa lahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KONAWE UTARA - PT Aneka Tambang (Antam) memenangkan sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara melawan Basir Bin Majin.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024.

Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir Bin Majin.

Selain itu juga membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 07/Pdt.G/2023/ PN Unh, pada 28 Desember 2023.

Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pengakuan hak (SPH), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi kesepakatan antara Antam dengan Basir Bin Majin.

Yakni berupa kesepakatan pengalihan lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara seluas 251.130 M2, 183.060 M2, dan 208.060 M2 kepada Antam yang diwakili Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam, dan bukan kesepakatan antara Basir Bin Majin dengan PT. AJSI.

Antam juga telah membebaskan tanah sebagaimana tertuang dalam SPH dengan memberikan ganti rugi kepada Basir Bin Majin dengan total nilai Rp1.284.500.000 dan disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat, serta tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.

“Kesepakatan dalam SPH tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak,” tulis Majelis Hakim Tinggi mengutip berkas putusannya.

PT Antam diputuskan telah memenangkan sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News