Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Selasa, 14 Januari 2025 – 20:12 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Proses masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. (tan/jpnn)
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance