Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim juga memutuskan jenderal bintang satu polisi itu membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Hukuman itu terkait kasus pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prasetijo juga dinilai merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau