Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim juga memutuskan jenderal bintang satu polisi itu membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Hukuman itu terkait kasus pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prasetijo juga dinilai merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang