Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan

Brigjen Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Prasetijo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai USD 100 ribu.
Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO di Imigrasi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau