Halah..,Mengaku Intel, Ternyata Tukang Palak

Halah..,Mengaku Intel, Ternyata Tukang Palak
Halah..,Mengaku Intel, Ternyata Tukang Palak

”Pistol mainan yang terbuat dari plastik itu, yang biasa digunakannya kami sita dari rumahnya, namun ponsel korban yang dirampas pelaku sudah dijualnya malam itu juga. Menurut pengakuannya uangnya untuk foya-foyam,” terangnya. 

Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap korban-korban lainnya. Sementara ini tersangka kami kenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ind/ibl/dil/jpnn)


JAKARTA - Mengaku intel kepolisian, Sanudin alias Ambon (38) beraksi merampok harta korban-korbannya. Untung petualangannya kini sudah berakhir,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News