Halo... Apa Kabar Status Quo Lahan Rempang dan Galang?

Halo... Apa Kabar Status Quo Lahan Rempang dan Galang?
Selamat datang di Batam. Foto: dokumen Batam Pos

Padahal berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992, Rempang dan Galang masuk wilayah kerja Otorita Batam (OB) saat itu. Namun karena menyandang status quo sejak tahun 2002, lahan di sana belum bisa dialokasikan oleh BP Batam.

Bachroni menjelaskan jika status HPL sudah diberikan, maka akan ada perubahan regulasi. Di kawasan Rempang dan Galang, hanya kawasan non budidaya yang bisa di-HPL-kan dengan luas sekitar 70 persen dari luas kawasan.

Sedangkan kawasan budidaya atau kawasan hijau yang mencakup hutan lindung dan daerah resapan air sekitar 30 persen akan tetap mengantongi status sebagai hutan lindung.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Evaluasi Lahan dan Bangunan Kantor Lahan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo mengungkapkan di Relang banyak pengusaha dan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di sana.

Pada dasarnya untuk bisa mengelola lahan di sana harus memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam. Namun dengan status quo, tidak boleh ada pembangunan atau klaim kepemilikan lahan disana.

"Dengan kata lain, usaha resort, perhotelan, pariwisata dan berbagai bangunan lainnya tidak sah," jelasnya. (leo)


Status quo lahan di Rempang dan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi polemik yang seolah tak berujung hingga saat ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News