Halo Ortu, Siap-siap Sekolah Anak tak Gratis Lagi Ya

Dia mengatakan, partisipasi orang tua itu jangan sampai masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Kami masih belum tahu apakah nanti hal ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Balikpapan apa tidak. Jika memang nanti dalam peraturan menteri yang dikeluarkan mengatakan diperkenankan ada partisipasi orang tua untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) itu tentu harus dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) juga,” terangnya.
Muhaimin mengatakan, pihaknya juga akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.
Sebab, ada perubahan dalam hal pengelolaan SMA/SMK yang kewenangannya sudah di tangan provinsi.
“Rencananya akan kami ajukan tahun ini. Karena Perda kami yang sesuai dengan implementasi dari UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan belum ditindaklanjuti provinsi. Pihak provinsi baru mengesahkannya akhir tahun lalu, sehingga kami akan menyesuaikan,” pungkasnya. (iyo/rsh/k18)
Para orang tua harus menyiapkan dana untuk pendidikan anak-anaknya. Sebab, sekolah setingkat SD dan SMP diperbolehkan memungut dana partisipasi orang tua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045