Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang
Rabu, 06 Februari 2013 – 14:18 WIB

Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Baca Juga:
Andi dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara, Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak satu miliar rupiah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut lamanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa