Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk minta persetujuan pembahasan, semakin menumpuk. Alasannya, di UU pemda hasil revisi itulah nantinya tercantum grand design penataan daerah, yang akan menjadi acuan pembentukan daerah otonom baru.
Pemerintah masih ngotot baru mau membahas RUU pemekaran setelah selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 kelar.
Baca Juga:
"Kami masih menunggu revisi UU Pemda," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah