Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hambit. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Hambit dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.
Sementara yang pertimbangan meringankan Hambit adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya," kata Hakim.
Atas putusan itu, Hambit mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk mengajukan banding. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude