Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau Antun (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hambit. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Hambit dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.

Sementara yang pertimbangan meringankan Hambit adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya," kata Hakim.

Atas putusan itu, Hambit mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk mengajukan banding. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News