Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/3).
Terdakwa Hambit dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap melalui Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Hambit juga harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang.
Majelis menyatakan, Hambit terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam hal ini terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar melalui anggota DPR Chairun Nisa untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.
Disebutkan, Hambit Bintih selaku calon incumbent terpilih khawatir dengan gugatan pasangan lainnya ke Mahkamah Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin.
Kemudian Hambit difasilitasi Rusliansyah dan Chairun Nisa bertemu Akil Mochtar. Akil meminta Hambit menyiapkan uang senilai Rp3 miliar untuk menolak seluruh gugatan keberatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Terdakwa satu (Hambit) menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Akil Mochtar yang diserahkan melalui Chairun Nisa," sambung hakim.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo